Senin, 21 September 2026

Pemkab Serang Sidak 51 Perusahaan Tambang, Legalitas hingga Dokumen Lingkungan Diperiksa

BAGIKAN:
Pemkab Serang Sidak 51 Perusahaan Tambang, Legalitas hingga...
0
Pemkab Serang Sidak 51 Perusahaan Tambang, Legalitas hingga Dokumen Lingkungan Diperiksa

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas dalam menata sektor pertambangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 51 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan telah mengantongi izin yang sah sekaligus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidak dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi perizinan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan operasional pertambangan.

Menurutnya, seluruh perusahaan yang menjadi sasaran sidak diminta menunjukkan berbagai dokumen legalitas, mulai dari izin usaha, persetujuan lingkungan, hingga dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada perusahaan yang menjalankan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan hukum.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Kami ingin seluruh perusahaan memiliki legalitas yang lengkap dan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab," ujarnya.

Selain memeriksa dokumen administrasi, tim gabungan juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan aktivitas penambangan tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Pemkab Serang menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi turut menjalankan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang dan pengendalian pencemaran.

Belajar dari Tiongkok, Kepala Desa Sindangheula Siap Wujudkan Desa Maju Berbasis Inovasi
Artikel Selanjutnya

Belajar dari Tiongkok, Kepala Desa Sindangheula Siap Wujudkan Desa Maju Berbasis Inovasi

Diterbitkan: 7 Agustus 2026, 09:04 WIB · Diperbarui: 7 Agustus 2026, 09:04 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Warung Terbakar di Puspemkab Serang, Polisi Kerahkan Mobil AWC

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 17:01 WIB

Warga Keluhkan Bau Kotoran Ayam di Mander, Polsek Pamarayan Turun Tangan

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 16:59 WIB

150 Warga Kragilan Teken Petisi, Desak Galian C Ditutup

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB

Kades Bendung Buka Suara soal Rutilahu Aminah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 20:49 WIB

Bertahun-tahun Tinggal di Gubuk, Lansia Tanara Menanti Bedah Rumah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 15:55 WIB

Baznas Turun Cek Rumah Korban Kebakaran Pontang, Rencana Rutilahu Terkendala

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 22:21 WIB

Abu Vulkanik Menebal, Polsek Cikande Semprot Jalan dan Kirim 8.000 Liter Air

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 20:59 WIB

Kecamatan Pontang Gerak Cepat, Bantuan Korban Kebakaran Langsung Turun

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 13:40 WIB

Bendungan Sindangheula Jadi Pusat Kemariahan HUT Desa ke-47

Konten Redaksi Kamis, 17 September 2026 | 12:33 WIB

Kecamatan Pontang Perjuangkan Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 19:00 WIB