Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, apabila pelanggaran bersifat berat atau perusahaan tetap mengabaikan aturan, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius pemerintah seiring meningkatnya sorotan masyarakat terhadap dampak lingkungan, kerusakan jalan, hingga aktivitas tambang yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sidak ini juga dilakukan di tengah upaya Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan sektor pertambangan dan mengevaluasi berbagai kebijakan, termasuk pengaturan operasional kendaraan tambang guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Serang berharap seluruh pelaku usaha pertambangan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjalankan aktivitas usaha secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada sidak kali ini. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Serang beroperasi secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.