Kamis, 22 Oktober 2026

LHP BPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Belanja BBM DLH Kabupaten Serang

BAGIKAN:
LHP BPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Belanja BBM DLH Kabupate...
0
LHP BPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Belanja BBM DLH Kabupaten Serang
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan belanja BBM di DLH Kabupaten Serang sebesar Rp899.104.044 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

SERANG - Pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan belanja BBM senilai Rp899.104.044 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan atas belanja BBM yang digunakan untuk operasional penanganan sampah. Auditor kemudian membandingkan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan DLH dengan data transaksi yang tercatat pada sistem SPBU mitra.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di antaranya, kontrak kerja sama baru ditandatangani setelah pengadaan BBM berjalan, sementara penandatangan kontrak diketahui bukan pegawai SPBU berdasarkan hasil konfirmasi auditor kepada pihak pengelola SPBU.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban yang diajukan sebagian besar berupa struk manual yang tidak mencantumkan nomor transaksi, waktu pengisian, nomor pompa, identitas operator, maupun nomor polisi kendaraan. Padahal, berdasarkan keterangan pihak SPBU kepada auditor, transaksi normal seharusnya menghasilkan struk elektronik melalui sistem EDC, sedangkan penggunaan struk manual hanya dilakukan apabila terjadi gangguan sistem.

BPK juga menemukan mekanisme pembayaran yang tidak dilakukan langsung ke rekening perusahaan pengelola SPBU. Berdasarkan hasil audit, pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi seseorang yang terlibat dalam kerja sama tersebut sebelum dana diserahkan kepada pihak SPBU.

Saat dilakukan pencocokan antara dokumen pembayaran dengan data transaksi pada sistem SPBU, auditor menemukan nilai pembayaran BBM mencapai Rp1.318.962.000. Sementara transaksi yang tercatat dalam sistem SPBU hanya sebesar Rp414.172.956. Setelah memperhitungkan transaksi pembelian BBM di luar SPBU mitra, BPK menyatakan terdapat selisih Rp899.104.044 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Serang memperbaiki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM, meningkatkan pengawasan, serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rekomendasi BPK sedang dalam proses penyelesaian.

Strategi Affiliate Marketing Mengubah Lanskap Penjualan Komponen Lampu Bi-led di Media Sosial
Artikel Selanjutnya

Strategi Affiliate Marketing Mengubah Lanskap Penjualan Komponen Lampu Bi-led di Media Sosial

Penulis: Agung Mubarra Editor: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 17 Juli 2026, 14:03 WIB · Diperbarui: 18 Juli 2026, 10:12 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Angka Bisa Bicara, tetapi Manusia Harus Menjelaskannya: Peran Komunikasi dalam Keuangan

Konten dari Pengguna Opini Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Jangan Asal Ikut Tren, Berpikir Kritis Penting dalam Mengambil Keputusan Keuangan.

Konten dari Pengguna Opini Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Ekonomi Banten Tumbuh 5,49 Persen, Sensus 2026 Bidik Sumber Pertumbuhan Baru

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Mengapa Gen Z Sulit Menabung? Ketika Inflasi dan Suku Bunga Memengaruhi Keputusan Keuangan

Konten dari Pengguna Opini Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Ketika The Fed Menaikkan Bunga, Rupiah Tak Boleh Sekadar Menunggu

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Inflasi Terkendali, Dompet Tetap Tertekan: Mengapa Angka Rata-rata Tidak Cukup?

Konten dari Pengguna Opini Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:05 WIB

DPRD Setujui APBD Perubahan 2026, Andra Soni Fokus Kejar Target RPJMD

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:09 WIB

Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB