Sabtu, 3 Oktober 2026

Pos Bapas Ambon dan Kejari Namlea Perkuat Kerja Sama Pidana Alternatif

BAGIKAN:
Pos Bapas Ambon dan Kejari Namlea Perkuat Kerja Sama Pidana...
0
Pos Bapas Ambon dan Kejari Namlea Perkuat Kerja Sama Pidana Alternatif
Pos Balai Pemasyarakatan Ambon dan Kejaksaan Negeri Namlea berkoordinasi membahas pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial. (Dok. Humas Ditjenpas)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Ambon - Pos Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon di Namlea berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Namlea. Pertemuan ini membahas pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pada Rabu (1/4/2026).

Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan mekanisme pidana alternatif. Pidana alternatif kini semakin penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Pos Bapas Kelas II Ambon di Namlea, Milza Titaley, hadir dalam pertemuan itu. Ia menjelaskan kehadiran Pos Bapas di Namlea diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi.

"Kami ingin memastikan ke depan koordinasi antara Bapas dan Kejaksaan berjalan lebih optimal, khususnya dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial," ujar Milza Titaley.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Namlea, Destia Dwi Purnomo, mengapresiasi inisiatif koordinasi ini. Menurutnya, hal ini sangat penting.

"Koordinasi ini sangat penting agar sejak tahap penuntutan, kami dapat menyusun tuntutan yang juga mengakomodasi pidana pengawasan dan kerja sosial secara tepat dan efektif," kata Destia Dwi Purnomo.

Dalam pertemuan itu, dibahas juga pelaksanaan putusan pengadilan dan alur administrasinya. Pola koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan PK turut menjadi perhatian.

Kedua pihak menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penuntutan. Tujuannya agar pelaksanaan putusan berjalan terukur dan sesuai prinsip keadilan restoratif.

Mekanisme pengawasan pidana kerja sosial di lapangan juga dibahas. Ini termasuk penentuan lokasi, durasi pelaksanaan, dan pelaporan berkala oleh PK.

Terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pidana alternatif merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis. Sinergi antara Bapas dan Kejaksaan sangat krusial.

"Sinergi antara Bapas dan Kejaksaan sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Ellen M. Risakotta.

***

Kalapas Kotabaru dan Kajari Kotabaru Perkuat Sinergi Bahas KUHP Baru
Artikel Selanjutnya

Kalapas Kotabaru dan Kajari Kotabaru Perkuat Sinergi Bahas KUHP Baru

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 1 April 2026, 10:27 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB