DISTRIKBANTENNEWS.COM, Ambon - Pos Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon di Namlea berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Namlea. Pertemuan ini membahas pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial pada Rabu (1/4/2026).
Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan mekanisme pidana alternatif. Pidana alternatif kini semakin penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Pos Bapas Kelas II Ambon di Namlea, Milza Titaley, hadir dalam pertemuan itu. Ia menjelaskan kehadiran Pos Bapas di Namlea diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi.
"Kami ingin memastikan ke depan koordinasi antara Bapas dan Kejaksaan berjalan lebih optimal, khususnya dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial," ujar Milza Titaley.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Namlea, Destia Dwi Purnomo, mengapresiasi inisiatif koordinasi ini. Menurutnya, hal ini sangat penting.
"Koordinasi ini sangat penting agar sejak tahap penuntutan, kami dapat menyusun tuntutan yang juga mengakomodasi pidana pengawasan dan kerja sosial secara tepat dan efektif," kata Destia Dwi Purnomo.
Dalam pertemuan itu, dibahas juga pelaksanaan putusan pengadilan dan alur administrasinya. Pola koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan PK turut menjadi perhatian.
Kedua pihak menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penuntutan. Tujuannya agar pelaksanaan putusan berjalan terukur dan sesuai prinsip keadilan restoratif.
Mekanisme pengawasan pidana kerja sosial di lapangan juga dibahas. Ini termasuk penentuan lokasi, durasi pelaksanaan, dan pelaporan berkala oleh PK.
Terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pidana alternatif merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis. Sinergi antara Bapas dan Kejaksaan sangat krusial.
"Sinergi antara Bapas dan Kejaksaan sangat penting agar pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Ellen M. Risakotta.
***