Kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar membutuhkan pengawas lintas organisasi. Dewan ini dapat mencegah advokat bermasalah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.
Komposisi dewan sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat. Kombinasi tersebut bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan.
Dewan ini bahkan dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi. Prof.
Latif menegaskan, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 5 ayat (1) UU tersebut menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara. Namun, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks dalam praktik.
Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.
Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi. menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum.
Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu. Tafsir ini muncul antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.