Luas lahan sawah juga tercatat berubah dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi. Penyesuaian ini berdampak pada ketetapan pajak tahun 2026.
Ketetapan pajak tahun 2026 turun dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326. Agung menegaskan, wajib pajak dengan lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian. Terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.
"Apabila wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026," tutup Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso.
***