Jumat, 2 Oktober 2026

Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026

BAGIKAN:
Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Perseg...
0
Pemkab Lebak Gratiskan PBB Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Mulai 2026
Pemerintah Kabupaten Lebak akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi mulai tahun 2026. (Dok. Ist)

Luas lahan sawah juga tercatat berubah dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi. Penyesuaian ini berdampak pada ketetapan pajak tahun 2026.

Ketetapan pajak tahun 2026 turun dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326. Agung menegaskan, wajib pajak dengan lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian. Terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.

"Apabila wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026," tutup Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso.

***

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pegawai, Tekankan Integritas
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pegawai, Tekankan Integritas

Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 1 April 2026, 19:29 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB

Wali Kota Cilegon Lantik Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pj Sekda

Konten Redaksi Kamis, 30 April 2026 | 14:19 WIB

Kritik Keras DPRD Lebak: Penanganan Pasien Darurat Dinilai Lambat

Konten Redaksi Kamis, 23 April 2026 | 18:11 WIB