Senin, 24 Agustus 2026

Kalapas Kotabaru dan Kajari Kotabaru Perkuat Sinergi Bahas KUHP Baru

BAGIKAN:
Kalapas Kotabaru dan Kajari Kotabaru Perkuat Sinergi Bahas K...
0
Kalapas Kotabaru dan Kajari Kotabaru Perkuat Sinergi Bahas KUHP Baru
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru Doni Handriansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru berkoordinasi membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. (Dok. Humas Ditjenpas)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Kotabaru - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kejari Kotabaru pada Selasa kemarin (31/3/2026).

Koordinasi tersebut menjadi momentum strategis untuk membangun kesamaan persepsi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kolaborasi kelembagaan.

Pembahasan utama dalam koordinasi ini adalah perkembangan hukum nasional. Terutama terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Pertemuan juga membahas implikasi kedua undang-undang tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Suasana koordinasi berlangsung komunikatif dan konstruktif.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi antarlembaga.

"Sinergi antara Lapas dan Kejaksaan sangat diperlukan dalam menyikapi dinamika perkembangan hukum, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru," ujar Doni.

Ia menambahkan, hal ini penting agar pelaksanaan tugas berjalan optimal, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor.

Hal ini untuk mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu.

Iklan
Lapas Kotabaru dan Klinik Surya Farma Sepakati Kerja Sama Layanan Laboratorium
Artikel Selanjutnya

Lapas Kotabaru dan Klinik Surya Farma Sepakati Kerja Sama Layanan Laboratorium

Iklan
Iklan
Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 1 April 2026, 10:23 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini