DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Permintaan ini terkait porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen untuk daerah.
Deden menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten. Acara tersebut digelar Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah di Hotel Aston Serang, pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Deden, besarnya porsi bagi hasil pajak ini harus diimbangi dengan upaya nyata dari pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya untuk mendorong kesadaran masyarakat agar patuh membayar pajak.
“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujar Deden.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi yang ada. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan.
“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” kata Deden.
Deden juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, ia meminta jajaran Samsat dan pemerintah kabupaten serta kota lebih aktif memberikan informasi secara masif dan mudah diakses.
“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” imbuh Deden.