Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kemenkum Banten Minta Pemkab Serang Fasilitasi Paralegal Hadiri Peresmian Posbakum Nasional

BAGIKAN:
Kemenkum Banten Minta Pemkab Serang Fasilitasi Paralegal Had...
0
Kemenkum Banten Minta Pemkab Serang Fasilitasi Paralegal Hadiri Peresmian Posbakum Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten meminta Pemerintah Kabupaten Serang memfasilitasi paralegal hadiri peresmian Posbakum Nasional. (Dok. Ist)
Iklan

"Untuk itulah kami mohon bantuan kepada ibu bupati, pak sekda dan kepala dinas supaya saudara-saudara kita paralegal ini hadir pada tanggal 8 April waktu tepatnya jam 8 di Pendopo Gubernur Banten," kata Pagar Butar Butar.

Ia menjelaskan, paralegal merupakan tenaga penggerak Pos Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah. Setiap desa atau kelurahan memiliki dua orang paralegal.

Para paralegal ini telah dilatih selama tiga hari oleh Kementerian Hukum melalui Unit utamanya Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Divisi Pembinaan Peraturan Perundang-undangan. Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menginstruksikan Sekda Zaldi Dhuhana dan dinas terkait.

Instruksi ini untuk memfasilitasi pelaksanaan Peresmian Pusat Bantuan Hukum atau Posbakum Desa/Kelurahan, agar paralegal di Kabupaten Serang bisa menghadiri acara tersebut.

"Pak sekda dan dinas terkait agar bisa memfasilitasi paralegal Posbakum," ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, memastikan pihaknya akan memfasilitasi. Anggaran untuk fasilitasi ini akan dialokasikan melalui dana desa.

Di Kabupaten Serang, terdapat sekitar 40 desa yang sudah dilengkapi Posbakum aktif dari total 326 desa.

"Tapi jumlah orangnya (paralegal) karena perdesa itu ada yang paralegalnya 2 orang, ada 3 ada 1 orang itu, nanti semuanya akan di undang sebanyak 108 orang sesuai dengan kawan-kawan dari Kanwil Kemenkum," tutup Rudy Suhartanto.

***

Iklan
Lapas Narkotika Karang Intan Evaluasi Pengobatan TBC 18 Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Lapas Narkotika Karang Intan Evaluasi Pengobatan TBC 18 Warga Binaan

Iklan
Iklan
Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 31 Maret 2026, 11:47 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini