"Untuk itulah kami mohon bantuan kepada ibu bupati, pak sekda dan kepala dinas supaya saudara-saudara kita paralegal ini hadir pada tanggal 8 April waktu tepatnya jam 8 di Pendopo Gubernur Banten," kata Pagar Butar Butar.
Ia menjelaskan, paralegal merupakan tenaga penggerak Pos Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah. Setiap desa atau kelurahan memiliki dua orang paralegal.
Para paralegal ini telah dilatih selama tiga hari oleh Kementerian Hukum melalui Unit utamanya Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Divisi Pembinaan Peraturan Perundang-undangan. Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menginstruksikan Sekda Zaldi Dhuhana dan dinas terkait.
Instruksi ini untuk memfasilitasi pelaksanaan Peresmian Pusat Bantuan Hukum atau Posbakum Desa/Kelurahan, agar paralegal di Kabupaten Serang bisa menghadiri acara tersebut.
"Pak sekda dan dinas terkait agar bisa memfasilitasi paralegal Posbakum," ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, memastikan pihaknya akan memfasilitasi. Anggaran untuk fasilitasi ini akan dialokasikan melalui dana desa.
Di Kabupaten Serang, terdapat sekitar 40 desa yang sudah dilengkapi Posbakum aktif dari total 326 desa.
"Tapi jumlah orangnya (paralegal) karena perdesa itu ada yang paralegalnya 2 orang, ada 3 ada 1 orang itu, nanti semuanya akan di undang sebanyak 108 orang sesuai dengan kawan-kawan dari Kanwil Kemenkum," tutup Rudy Suhartanto.
***