DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk memfasilitasi kehadiran paralegal. Fasilitasi ini bertujuan menyukseskan Peresmian Nasional Pusat Bantuan Hukum atau Posbakum Desa/Kelurahan.
Peresmian tersebut rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 mendatang. Acara ini akan berlangsung di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Curug Kota Serang, dengan Provinsi Banten sebagai tuan rumah.
Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menjelaskan bahwa Posbakum merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Posisi Posbakum ada di 1.551 desa dan kelurahan se-Provinsi Banten.
Di Posbakum, terdapat paralegal yang bertugas sebagai petugas penggerak untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
"Sebagaimana yang diharapkan oleh pak presiden yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat dalam beberapa kegiatan. Misalnya memberikan bantuan hukum, penerangan-penerangan informasi hukum, misalnya pendampingan terkait dengan kasus-kasus mediasi misalnya KDRT, atau pengetahuan hukum yang lain," ujar Pagar Butar Butar.
Pernyataan itu disampaikan Pagar Butar Butar usai audiensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati pada Senin kemarin (30/3/2026). Turut mendampingi dalam audiensi tersebut Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asda II Febriyanto, Kepala DPMD Rudy Suhartanto, dan Plt Kabag Hukum Anton Hermawanto.
Pagar Butar Butar memastikan bahwa Posbakum yang sudah berjalan di desa dan kelurahan akan disertai sumber daya manusia berupa tenaga paralegal. Tenaga paralegal ini aktif melayani masyarakat berkenaan dengan persoalan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan kepada Gubernur Banten, bupati, wali kota, dan Kepala DPMD agar memfasilitasi 106 tenaga paralegal di Kabupaten Serang. Fasilitasi ini untuk menghadiri peresmian yang akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.