Lapas Namlea Fasilitasi Asesmen Kualitas Layanan Bantuan Hukum Warga Binaan
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Namlea - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea memfasilitasi pengambilan kuesioner asesmen kualitas layanan bantuan hukum (bankum) litigasi. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Warga Binaan pada Senin (30/3/2026).
Pelaksanaan asesmen merupakan sinergi antara Lapas Namlea dengan Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy.
Muhammad M. Marasabessy menyambut Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, M. Idrus Nurbaty. Ia menegaskan pentingnya layanan bankum bagi Warga Binaan.
“Layanan bankum merupakan salah satu hak Warga Binaan yang berperan vital dalam proses peradilannya hingga selesai,” ujar Muhammad M. Marasabessy.
Ia menambahkan, Lapas Namlea siap mengikutsertakan Warga Binaan untuk mengikuti pengambilan data dari penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Maluku. Marasabessy juga berharap Kanwil Kemenkum Maluku mengoptimalkan kinerja pos bankum di wilayah Kabupaten Buru.
“Kami harap pemberian layanan bankum ke depannya lebih efektif, terarah, dan maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” kata Marasabessy.
Pada kesempatan tersebut, tiga Warga Binaan Lapas Namlea dijadikan responden. Mereka bertugas menilai kepuasan layanan bankum yang telah diberikan sepanjang menjalani proses pidana.
Pertanyaan yang diajukan kepada Warga Binaan mencakup kemudahan akses bankum dan pendampingan selama layanan diberikan. Hasil asesmen ini akan digunakan untuk mengukur kualitas layanan.
“Hasilnya nanti untuk mengukur sejauhmana kualitas layanan pos bankum di setiap daerah,” jelas Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Maluku, M. Idrus Nurbaty.
***