Senin, 5 Oktober 2026

13 Warga Binaan Lapas Saumlaki Diteguhkan Jadi Anggota Sidi Baru Gereja Protestan Maluku

BAGIKAN:
13 Warga Binaan Lapas Saumlaki Diteguhkan Jadi Anggota Sidi...
0
13 Warga Binaan Lapas Saumlaki Diteguhkan Jadi Anggota Sidi Baru Gereja Protestan Maluku
Tiga belas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki diteguhkan menjadi anggota Sidi Baru Gereja Protestan Maluku. (Dok. Humas Ditjenpas)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Saumlaki - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki menggelar peneguhan Sidi Baru bagi 13 warga binaan. Kegiatan ini menandai babak baru dalam perjalanan spiritual mereka.

Peneguhan Sidi Baru dilaksanakan oleh Gereja Protestan Maluku pada Minggu kemarin (29/3/2026). Para warga binaan sebelumnya telah mengikuti rangkaian katekisasi secara rutin di Lapas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian dan pemenuhan hak beribadah bagi warga binaan. Ini juga merupakan wujud nyata pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran keagamaan sesuai undang-undang.

Peneguhan Sidi Gereja bertujuan untuk pendewasaan rohani. Ini juga menumbuhkembangkan iman warga jemaat agar lebih dewasa.

Diharapkan mereka mampu mengaktualisasikan ajaran Kristus dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini memperkuat komitmen hidup sebagai pengikut Kristus di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Saumlaki, Agung Wibowo, menyatakan peneguhan ini menunjukkan komitmen Lapas dalam memfasilitasi pembinaan rohani yang inklusif.

"Kami memastikan setiap Warga Binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperdalam iman dan komitmen hidup kristiani," tegas Agung Wibowo.

Senada dengan itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Andrey Maspaitella, menjelaskan peneguhan Sidi Baru adalah salah satu bentuk pembinaan kerohanian yang diakui. Ini membantu warga binaan bertumbuh secara rohani.

Polres Lebak Terus Selidiki Pembunuhan Pasutri di Cipanas, 28 Saksi Diperiksa
Artikel Selanjutnya

Polres Lebak Terus Selidiki Pembunuhan Pasutri di Cipanas, 28 Saksi Diperiksa

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 30 Maret 2026, 11:47 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB