Dalam rekaman tersebut juga tampak sejumlah aparat keamanan berjaga di lokasi guna mengantisipasi eskalasi situasi.
Sebelumnya, belum ada keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Namun, Humas KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari, kemudian mengonfirmasi bahwa insiden tabrakan terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang di perlintasan Garuntang, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi karena pengendara mobil diduga memaksa melintas saat kereta sudah berada sangat dekat dengan perlintasan. Meski sempat terjadi keramaian, situasi di lokasi akhirnya dapat dikendalikan setelah warga diberikan pemahaman terkait kronologi kejadian.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa tindakan menempatkan benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) dan (2), yang melarang segala aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api, termasuk menggeser atau meletakkan barang di atas rel.
“Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA,” tegasnya.