DISTRIKBANTENNEWS.COM, Rantau - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Amuntai mempercepat proses penelitian kemasyarakatan (litmas). Litmas ini untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Rantau.
Kegiatan penggalian data, informasi, dan asesmen tersebut dilaksanakan pada Rabu kemarin (25/3/2026). Tujuannya memastikan setiap usulan memenuhi syarat administratif dan substantif secara cepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, PK Bapas Amuntai melakukan wawancara langsung dengan Warga Binaan dan petugas Rutan. Mereka juga menelusuri latar belakang sosial serta perilaku calon Klien selama menjalani masa pidana.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait kesiapan Warga Binaan menjalani reintegrasi sosial di masyarakat. Proses ini penting untuk menjamin pemberian hak PB tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
PK Bapas Amuntai, Anto, menyampaikan kecepatan dan ketepatan dalam penyusunan litmas menjadi kunci utama pelayanan.
"Kami berupaya menggali data secara komprehensif, namun tetap efisien, sehingga usulan PB segera diproses tanpa mengurangi kualitas asesmen yang dilakukan," ujar Anto.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, mengapresiasi sinergi antara Rutan dan Bapas Amuntai.
"Kami sangat mendukung pelaksanaan litmas yang dilakukan PK. Kolaborasi ini mempercepat proses usulan PB dan memberikan kepastian bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat," ungkap Renaldi Hutagalung.