Selasa, 6 Oktober 2026

Lapas Luwuk Sita Handphone dan Benda Terlarang dalam Penggeledahan Blok Hunian

BAGIKAN:
Lapas Luwuk Sita Handphone dan Benda Terlarang dalam Penggel...
0
Lapas Luwuk Sita Handphone dan Benda Terlarang dalam Penggeledahan Blok Hunian
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menyita handphone dan benda terlarang lainnya saat penggeledahan blok hunian. (Dok. Humas Ditjenpas)

Muhammad Bahrun juga menekankan bahwa pendekatan keamanan harus dibarengi dengan penguatan aspek psikis dan keterampilan Warga Binaan. Ini penting agar mereka siap kembali ke masyarakat.

"Kami ingin memastikan Warga Binaan benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat," kata Bahrun.

Ia menjelaskan, penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Lapas Luwuk tidak hanya dilakukan melalui penggeledahan fisik. Namun juga dengan membekali mereka melalui pembinaan kemandirian dan kepribadian.

Menurut Bahrun, pemberian bekal pengetahuan, keterampilan kerja, dan penguatan mental spiritual diharapkan membuat Warga Binaan memiliki kesibukan positif. juga untuk memotivasi mereka agar menjauhi narkoba.

Upaya preventif dan edukatif ini diharapkan dapat memperkuat integritas institusi. Tujuannya adalah menuju wilayah yang bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.

Bahrun juga menegaskan setiap Warga Binaan yang mendapatkan program Integrasi wajib menjalani tes urine. Program Integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.

Tes urine ini menjadi syarat mutlak sebelum mereka menghirup udara bebas. Jika hasil tes urine Warga Binaan menunjukkan positif, maka hak Integrasinya akan dicabut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran barang haram tidak lagi ada di Lapas. Selain pengawasan internal, Lapas Luwuk juga memperkuat sistem pengawasan eksternal.

Lapas Narkotika Karang Intan Sajikan Teh Mint Laskarin Karya Warga Binaan ke Pengunjung
Artikel Selanjutnya

Lapas Narkotika Karang Intan Sajikan Teh Mint Laskarin Karya Warga Binaan ke Pengunjung

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 25 Maret 2026, 17:16 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 18:51 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB