Senin, 5 Oktober 2026

Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 155.908 Warga Binaan Idulfitri 1447 H

BAGIKAN:
Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 155...
0
Pemerintah Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana untuk 155.908 Warga Binaan Idulfitri 1447 H
Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 155.908 warga binaan sebagai apresiasi pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. (Dok. Humas Ditjenpas)

Ini untuk memberikan hak kepada Warga Binaan yang telah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.

“RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Agus Andrianto dikutip, Sabtu, (21/3/26). 

Ia berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.

Selain itu, juga mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Agus Andrianto menambahkan, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Potensi penghematan dalam pemenuhan kebutuhan makan Warga Binaan mencapai Rp109.261.845.000.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari tiga wilayah.

Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyumbang 18.335 orang.

Kapolres Kulon Progo Pastikan Proses Hukum Kecelakaan Moge Tetap Berlanjut
Artikel Selanjutnya

Kapolres Kulon Progo Pastikan Proses Hukum Kecelakaan Moge Tetap Berlanjut

Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 21 Maret 2026, 05:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB