Selasa, 6 Oktober 2026

Kementerian ATR/BPN Imbau Pemudik Pastikan Batas Tanah Jelas untuk Hindari Sengketa

BAGIKAN:
Kementerian ATR/BPN Imbau Pemudik Pastikan Batas Tanah Jelas...
0
Kementerian ATR/BPN Imbau Pemudik Pastikan Batas Tanah Jelas untuk Hindari Sengketa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat, terutama pemudik, untuk memastikan batas tanahnya jelas guna menghindari sengketa. (Dok. Ist)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat, terutama pemudik, untuk memastikan batas tanahnya. Batas tanah harus terlihat jelas dan terpasang kokoh.

Langkah ini penting untuk melindungi hak kepemilikan. Selain itu, upaya ini juga mencegah potensi konflik antartetangga di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan banyak manfaat dari patok batas tanah. Manfaat itu tidak hanya menjaga keamanan tanah, tetapi juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

Penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah. Ini diperlukan untuk keperluan pendaftaran tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan itu menyebutkan bahwa bidang tanah harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya, serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

"Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian pada Jumat (20/3/2026).

Menurut Shamy Ardian, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa. Sengketa ini tidak hanya menimbulkan proses hukum yang panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial," jelas Shamy Ardian.

LPP Bengkulu Gelar Razia Rutin di Blok Raflesia, Tak Temukan Barang Terlarang
Artikel Selanjutnya

LPP Bengkulu Gelar Razia Rutin di Blok Raflesia, Tak Temukan Barang Terlarang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 20 Maret 2026, 22:10 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB