DISTRIKBANTENNEWS.COM, Bekasi Tekankan Pendampingan Anak - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut baik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Kebijakan itu membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Tri Adhianto, langkah tersebut positif untuk membantu orang tua mengawasi dan membimbing anak. Tujuannya agar anak-anak menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, memang membawa banyak manfaat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial dapat memengaruhi perilaku, cara berkomunikasi, hingga pola pikir generasi muda. Anak-anak masih dalam tahap pembentukan karakter.
"Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial," ujar Tri Adhianto pada Senin (16/3/2026).
"Tujuannya tentu agar mereka tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya. Ia menjelaskan, anak-anak membutuhkan arahan dan pendampingan dari orang tua serta lingkungan sekitar dalam menggunakan teknologi digital.
Pembatasan usia ini dinilai menjaga anak dari paparan konten yang belum sesuai. Di lingkungan pendidikan Kota Bekasi, khususnya SD dan SMP, sudah ada aturan penggunaan telepon genggam di sekolah.
Siswa tidak diperkenankan memakai ponsel selama kegiatan belajar mengajar. Pengecualian berlaku jika ponsel digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan didampingi oleh guru.