DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak telah mencairkan Tunjangan Hari Raya Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Pencairan THR ini dilakukan pada Senin, 16 Maret 2025.
Setiap PPPK Paruh Waktu menerima THR sebesar satu kali gaji pokok. Anggaran untuk pembayaran THR ini sebelumnya sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran di masing-masing perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Robby Iswandi, menyampaikan apresiasinya. Ia berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebak atas perhatian yang diberikan kepada para PPPK Paruh Waktu.
Robby menyebut kebijakan pencairan gaji ke-14 atau THR ini sebagai kabar baik. mengingat adanya informasi di beberapa daerah lain bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan THR, yang kemudian menimbulkan polemik.
“Kami mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah menganggarkan gaji ke-14 atau THR kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Di beberapa daerah bahkan ada yang tidak mendapatkan THR tersebut,” ujar Robby kepada wartawan, pada Senin (16/3/2026).
Menurut Robby, pencairan THR ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai. Kebijakan tersebut juga memberikan semangat bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
Robby turut mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak. Ia meminta mereka untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional.
Selain itu, para PPPK juga diminta untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“Alhamdulillah THR untuk PPPK Paruh Waktu sudah cair. Ini merupakan perhatian luar biasa dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran. Mari kita bekerja lebih profesional guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Lebak, yaitu Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin),” pungkas Robby.
***