DISTRIKBANTENNEWS.COM, Padang - Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang mulai menerapkan penyesuaian pola kerja Work From Office dan Work From Anywhere . Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Penerapan skema kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor SEK-26.UM.01.01 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut berisi Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa skema WFA dan WFO adalah langkah strategis.
Tujuannya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Menurut Enjat, penyesuaian pola kerja ini tidak mengurangi kualitas maupun akses pelayanan publik di lingkungan Bapas Padang.
Seluruh jajaran tetap diatur melalui pembagian jadwal tugas yang terkoordinasi.
"Walaupun terdapat penyesuaian sistem kerja melalui WFA dan WFO, Bapas Kelas I Padang tetap memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan dengan baik," ujar Enjat Lukmanul Hakim.
Ia menambahkan, "Petugas tetap disiagakan secara bergiliran sehingga masyarakat maupun klien pemasyarakatan tetap dapat mengakses layanan yang dibutuhkan."
Pelaksanaan skema kerja WFA/WFO di lingkungan Bapas Kelas I Padang diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Tugas kedinasan ASN akan kembali berjalan normal mulai tanggal 30 Maret 2026.
Selama periode WFA/WFO, Bapas Kelas I Padang tetap membuka berbagai layanan utama pemasyarakatan. Layanan tersebut meliputi pembuatan Penelitian Kemasyarakatan .