Minggu, 4 Oktober 2026

Deklarasi PERADI PROFESIONAL di Jakarta Soroti Integritas Profesi Advokat

BAGIKAN:
Deklarasi PERADI PROFESIONAL di Jakarta Soroti Integritas Pr...
0
Deklarasi PERADI PROFESIONAL di Jakarta Soroti Integritas Profesi Advokat
Organisasi advokat PERADI PROFESIONAL mendeklarasikan diri di Jakarta, menyoroti pentingnya integritas profesi advokat di Indonesia. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Deklarasi organisasi advokat PERADI PROFESIONAL pada 5 Maret 2026 di Jakarta menjadi sorotan. Peristiwa ini dianggap penting dalam dinamika profesi hukum di Indonesia.

Kehadiran organisasi advokat baru selalu memicu perdebatan. Pertanyaan muncul apakah ini hanya menambah fragmentasi atau justru membuka ruang pembaruan bagi profesi advokat.

Menurut DR. Indah Riyanti, S.Pd., S.H., M.H., deklarasi ini bukan sekadar pembentukan institusi baru.

Ia mencerminkan kegelisahan mendasar tentang masa depan profesi advokat. Kegelisahan itu meliputi integritas, karakter, dan tanggung jawab moral dalam praktik hukum.

Dalam tradisi hukum klasik, advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Predikat ini bukan hanya simbol kehormatan.

Ini menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan. Seorang advokat tidak hanya membela kepentingan klien.

Mereka juga harus memastikan proses hukum berjalan dalam koridor keadilan dan martabat hukum. Setiap pembaruan organisasi advokat pada hakikatnya adalah refleksi.

Ini tentang bagaimana profesi ingin menjaga nilai-nilai tersebut di tengah perubahan zaman. Profesi hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Perkembangan industri jasa hukum turut memengaruhi kondisi ini. Meningkatnya kompetisi antar praktisi dan tekanan pasar sering mendorong praktik advokasi menjadi lebih pragmatis.

Dalam situasi demikian, integritas profesi menjadi isu sentral. Advokat memiliki posisi unik dalam sistem hukum.

Mereka berada di antara individu dan negara, serta antara kepentingan klien dan tuntutan keadilan. Ketika integritas profesi advokat melemah, kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga ikut tergerus.

***

Tim Supervisi Mabes Polri Cek Kesiapan Operasi Ketupat Maung di Polresta Tangerang
Artikel Selanjutnya

Tim Supervisi Mabes Polri Cek Kesiapan Operasi Ketupat Maung di Polresta Tangerang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Maret 2026, 21:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB