Minggu, 4 Oktober 2026

Kejaksaan RI Tegaskan Program Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi Aparatur

BAGIKAN:
Kejaksaan RI Tegaskan Program Jaga Desa Bukan Alat Kriminali...
0
Kejaksaan RI Tegaskan Program Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi Aparatur
Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan Program Jaksa Garda Desa tidak mengkriminalisasi aparatur dalam rapat koordinasi di Tangerang. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang Drs - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menegaskan Program Jaksa Garda Desa tidak dirancang untuk mengkriminalisasi aparatur desa. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut berlangsung pada Jumat kemarin (13/3/2026) di Lemo Hotel, Banten. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Bupati Tangerang Drs. Moch.

Maesyal Rasyid, M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyatakan Program Jaga Desa tidak bertujuan mencari kesalahan aparatur desa.

"Program Jaga Desa sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa," ujar Prof.

Reda Manthovani. Ia melanjutkan, program ini merupakan bentuk kehadiran negara.

Tujuannya memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi pengelola anggaran desa.

"Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku," tambah Prof. Reda Manthovani.

Prof. Reda Manthovani menjelaskan, jaksa menjalankan fungsi preventif.

Ini dilakukan melalui pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa.

***

KNPI Pandeglang Desak Audit Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta
Artikel Selanjutnya

KNPI Pandeglang Desak Audit Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 14 Maret 2026, 04:25 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB