DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, menertibkan sejumlah spanduk promosi tanpa izin pada Jumat (13/3/2026). Penertiban ini dilakukan di berbagai fasilitas umum dan ruang milik jalan di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kerapihan, serta estetika lingkungan. Ini juga untuk menegakkan ketertiban umum di area publik.
Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, menjelaskan penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Spanduk maupun banner yang terpasang di tiang listrik, pohon, pagar, fasilitas umum, serta lokasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, ditertibkan oleh petugas di beberapa titik wilayah kecamatan," jelas Buceu. Selain menjaga kerapihan dan keindahan lingkungan, kegiatan ini juga memastikan pemasangan media informasi dan promosi sesuai aturan.
Hal ini termasuk perizinan yang berlaku. Melalui kegiatan penertiban ini, pihak Kecamatan Jatiuwung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha.
Mereka diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang media promosi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini penting agar penggunaan ruang publik tetap tertata dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tutup Buceu Gartina.
***