Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemerintah Targetkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Rampung Kuartal Pertama

BAGIKAN:
Pemerintah Targetkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12...
0
Pemerintah Targetkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Rampung Kuartal Pertama
Pemerintah menargetkan penetapan lahan sawah dilindungi di 12 provinsi rampung kuartal pertama untuk ketahanan pangan nasional. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pekanbaru - Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat. dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rapat itu berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis kemarin (12/3/2026).

Pemerintah menargetkan penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi dapat selesai pada akhir kuartal pertama tahun ini. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Peraturan Presiden tersebut mengatur bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi di pemerintah daerah. Kewenangan itu kini ditarik ke tingkat pusat.

Sebelumnya, pada tahun 2021, pemerintah telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Untuk tahap berikutnya, penetapan akan diperluas ke 12 provinsi.

Provinsi-provinsi yang menjadi target adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan dinilai penting sebagai lumbung padi nasional. Oleh karena itu, wilayah-wilayah ini perlu mendapat perlindungan khusus dari potensi alih fungsi lahan.

***

Iklan
TNI Gelar Bazar Ramadhan di Yogyakarta, Warga Serbu Kebutuhan Pokok Murah
Artikel Selanjutnya

TNI Gelar Bazar Ramadhan di Yogyakarta, Warga Serbu Kebutuhan Pokok Murah

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 13 Maret 2026, 15:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini