Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kantor Pertanahan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Penulis: Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:31 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun meneken Nota Kesepakatan Bersama . Penandatanganan ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut dilaksanakan di Simalungun pada Rabu kemarin (11/3/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menjadi pihak yang menandatangani.

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak. Ini juga untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Melalui kerja sama ini, diharapkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat meningkat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi.

Nota kesepakatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah. Sinergi ini penting dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan dan penyelamatan aset negara di bidang agraria dan pertanahan.

"Dengan adanya kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan kepada masyarakat," tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala.

***

Penulis: Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:31 WIB
Artikel Selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Motivasi Warga Binaan Rutan Pasangkayu dalam Safari Ramadhan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kantor Pertanahan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Bagikan artikel ini melalui