Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan baik dan sukses. Bupati Maesyal Rasyid juga berterima kasih atas kepercayaan Kejaksaan Agung RI.
Kabupaten Tangerang dipercaya sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokus pelaksanaan kegiatan ini. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di daerah kami,” tambahnya. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Program Jaksa Garda Desa adalah langkah strategis.
Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Program Jaksa Garda Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menurut Gubernur Andra Soni, aparatur desa menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi.
Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi sangat penting.
“Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kepercayaan diri aparatur desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar,” ungkapnya. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof.
Reda Manthovani mengungkapkan Kabupaten Tangerang menjadi daerah pertama uji coba aplikasi Jaga Desa.