“Pertama kali program penerapan aplikasi Jaga Desa saya uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya. Prof.
Reda Manthovani menjelaskan pengawasan tata kelola desa akan diperkuat ke depan. Pengawasan akan melibatkan BPD sebagai mitra dalam monitoring pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Pihaknya berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan.
Sinergi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
***