Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan kebijakan yang terpadu.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah yang menjadi dasar dalam penetapan LSD," tutur Menteri Nusron.
"Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.”
Pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
KP2B mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
Rapim perdana di bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Selain itu, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut hadir.
Secara daring, Rapim ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
***