Minggu, 4 Oktober 2026

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Proyek

BAGIKAN:
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ter...
0
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap proyek. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Kepahiang - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total ada lima tersangka yang diumumkan pada Selasa kemarin (10/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka.

“Ya salah satu ,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap. Sementara dua tersangka lainnya adalah penerima suap.

"Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” tambah Budi. Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin malam lalu (9/3/2026).

Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri turut diamankan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong.

"Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa kemarin (10/3/2026).

Total 13 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Mereka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Dari 13 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

***

Polsek Ciomas Polresta Serkot Atur Lalu Lintas, Cegah Macet dan Kriminalitas
Artikel Selanjutnya

Polsek Ciomas Polresta Serkot Atur Lalu Lintas, Cegah Macet dan Kriminalitas

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 06:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB