Ikuti Kami
Minggu, 4 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 10:30 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Ini menuntut profesi advokat beradaptasi dengan kompleksitas baru, mulai dari digitalisasi hukum hingga globalisasi praktik hukum. Selain itu, tuntutan akuntabilitas publik terhadap profesi hukum juga meningkat.

Dalam perspektif sosiologi profesi hukum, situasi semacam ini bukan fenomena unik bagi Indonesia. Terence C.

Halliday dan Lucien Karpik menunjukkan bahwa profesi advokat di berbagai negara sering berada dalam dialektika. Ini antara pembela kepentingan klien sekaligus penjaga integritas sistem hukum itu sendiri.

Ketika keseimbangan antara dua fungsi ini terganggu, profesi advokat dapat kehilangan legitimasi moralnya di hadapan masyarakat. Krisis profesi advokat bukan sekadar masalah organisasi, tetapi menyentuh inti identitas profesi tersebut dalam struktur negara hukum modern.

Di Indonesia, kegelisahan terhadap arah profesi advokat telah lama disuarakan oleh para pemikir hukum progresif. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sistem aturan yang kaku.

Hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif dalam masyarakat. Dalam kerangka pemikiran ini, advokat tidak boleh berhenti sebagai legal technician yang sekadar memainkan teks hukum.

Advokat harus hadir sebagai aktor moral yang memperjuangkan keadilan sosial. Perspektif tersebut memperluas horizon profesi advokat dari sekadar profesi litigasi menuju peran yang lebih luas dalam pembangunan hukum dan demokrasi.

***

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 10:30 WIB
Artikel Selanjutnya

DP2KBP3A dan PPA Polres Pandeglang Ungkap Ratusan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi

Bagikan artikel ini melalui