Rabu, 7 Oktober 2026

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Perluas Perlindungan Pekerja Informal

BAGIKAN:
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Perluas Perlin...
0
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Perluas Perlindungan Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada pekerja informal sebagai upaya perluasan perlindungan jaminan sosial. (Dok. Ist)

"Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU melalui PP Nomor 50 Tahun 2025," ujarnya.

"Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar."

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Fauzi, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai pendekatan menggandeng komunitas masyarakat ini sebagai pintu masuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

"Pemerintah Jakarta Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakatnya lebih terlindungi di masa depan," kata Fauzi.

"Kami mengapresiasi pendekatan BPJS Ketenagakerjaan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW."

Fauzi berharap kolaborasi ini terus diperluas.

"Semoga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan dapat menjadi role model untuk wilayah lain," tambahnya. Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, juga mendukung program ini.

Pengurus masjid mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pelayan masyarakat di lingkungan masjid. Deden Edi Soetrisna mengatakan, pihaknya mengikutsertakan imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah .

Kemenkes Deteksi Gejala Kecemasan dan Depresi pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
Artikel Selanjutnya

Kemenkes Deteksi Gejala Kecemasan dan Depresi pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 15:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Jangan Tertipu: Obat Keras Bukan Barang Jualan Bebas, Ungkap Alzan Subhan

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 30 Juli 2026 | 18:52 WIB

Krisis Membangun Ruang Digital yang Sehat

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 4 Mei 2026 | 17:31 WIB

Lapas Bandanaira Proaktif Jamin Kesehatan Warga Binaan Lewat Pendataan BPJS

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 4 Mei 2026 | 11:59 WIB

Lapas Bandanaira Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 25 April 2026 | 10:21 WIB

Kritik Keras DPRD Lebak: Penanganan Pasien Darurat Dinilai Lambat

Konten Redaksi Kamis, 23 April 2026 | 18:11 WIB