"Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU melalui PP Nomor 50 Tahun 2025," ujarnya.
"Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar."
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Fauzi, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai pendekatan menggandeng komunitas masyarakat ini sebagai pintu masuk memperluas perlindungan bagi pekerja.
"Pemerintah Jakarta Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakatnya lebih terlindungi di masa depan," kata Fauzi.
"Kami mengapresiasi pendekatan BPJS Ketenagakerjaan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW."
Fauzi berharap kolaborasi ini terus diperluas.
"Semoga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan dapat menjadi role model untuk wilayah lain," tambahnya. Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, juga mendukung program ini.
Pengurus masjid mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pelayan masyarakat di lingkungan masjid. Deden Edi Soetrisna mengatakan, pihaknya mengikutsertakan imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah .