Kamis, 20 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Ketua Umum SMSI Firdaus Soroti Kebijakan Verifikasi Dewan Pers, Dinilai Sulitkan Media Kecil

BAGIKAN:
Ketua Umum SMSI Firdaus Soroti Kebijakan Verifikasi Dewan Pe...
0
Ketua Umum SMSI Firdaus Soroti Kebijakan Verifikasi Dewan Pers, Dinilai Sulitkan Media Kecil
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus menyoroti kebijakan verifikasi Dewan Pers yang dinilai menyulitkan media kecil saat Rapat Pimpinan Nasional. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia , Firdaus, menyoroti kebijakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Kebijakan ini dinilai cukup memberatkan bagi keberlangsungan hidup media kecil.

Firdaus menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI dan peringatan HUT SMSI ke-9 tahun. Acara itu berlangsung di Milenium Hotel Jakarta pada 6-7 Maret 2027 lalu.

Ia menyebut banyak pemerintah daerah hanya bersedia bekerja sama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Kondisi ini menyulitkan media kecil untuk bertahan hidup dan berkembang.

“Banyak anggota kami merasa seperti ‘dibom’ dengan kebijakan verifikasi itu karena bisa mematikan keberlangsungan hidup media kecil,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, menjaga kemerdekaan pers jauh lebih penting daripada sekadar menambah beban administratif bagi perusahaan media. Ia menekankan pentingnya esensi kemerdekaan pers.

“Yang lebih esensial adalah kemerdekaan pers. Jangan sampai kemerdekaan itu justru dibatasi oleh rezim administrasi,” tegas Firdaus.

Firdaus juga menyinggung persoalan Uji Kompetensi Wartawan yang dihadapi organisasinya. Sebagian besar media anggota SMSI memiliki wartawan dengan jenjang kompetensi utama.

“Kami tidak diberi otoritas UKW, tetapi ada lembaga lain dengan sumber daya terbatas yang menjadi lembaga uji. Pengujinya sering meminjam anggota SMSI, yang diuji juga anggota SMSI, bahkan biayanya sering ditanggung anggota kami,” tutup Firdaus.

***

Iklan
Bupati Pandeglang Instruksikan Anggaran Gaji ke-13 dan ke-14 untuk PPPK Paruh Waktu
Artikel Selanjutnya

Bupati Pandeglang Instruksikan Anggaran Gaji ke-13 dan ke-14 untuk PPPK Paruh Waktu

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 9 Maret 2026, 14:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini