Selasa, 6 Oktober 2026

Pemkot Serang Luncurkan Program Zakat dan Sedekah bagi ASN

BAGIKAN:
Pemkot Serang Luncurkan Program Zakat dan Sedekah bagi ASN
0
Pemkot Serang Luncurkan Program Zakat dan Sedekah bagi ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui bagian Kesra Kota Serang meluncurkan program pengumpulan zakat dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, bertempat di lt. 1 Setda Kota Serang, Senin (19/01).

Program ini dikelola oleh Unit Pengelolaan Zakat dan Sedekah (UPZ) Kota Serang dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat dan bersedekah.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan bahwa program ini diproyeksikan menyasar ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu. Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, lanjut Nanang sesuai kebijakan Wali Kota Serang, Budi Rustandi tidak akan dibebani.

"Seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dengan kesadaran dan keikhlasan, karena di antara rezeki kita pasti ada rezeki orang lain," katanya.

Pengumpulan zakat dan sedekah akan dikelola oleh UPZ dan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang, untuk dialokasikan kepada mustahik yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang yang kesusahan, dan talabul ilmi (yang sedang menuntut ilmu).

Sesuai ketentuan, zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan. Misalnya, bagi yang menerima gaji Rp10.000.000, zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Nanang menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain aspek hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan, serta aspek sosial dan kebatinan para ASN.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat dan bersedekah, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang," harap Nanang.

Dokumen teknis dan pedoman pelaksanaan sudah disiapkan, dan program telah disosialisasikan kepada ASN.

"Sampai saat ini, belum ada tanggapan negatif terkait program ini, meskipun diakui bahwa kemungkinan ada pro dan kontra setelah sosialisasi lebih luas," ucap Nanang.

Perlu disampaikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh Waktu diberikan keleluasaan untuk memberikan shodaqoh sesuai dengan kemampuan. ***

Bupati Tangerang Tekankan Peran Desa dalam Pembangunan Bangsa
Artikel Selanjutnya

Bupati Tangerang Tekankan Peran Desa dalam Pembangunan Bangsa

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 19 Januari 2026, 12:13 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB