Ikuti Kami
⚡ Web

Kejati Banten Klarifikasi Penanganan Kasus Kecelakaan Almarhum Aris Santoso

Penulis
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:47 WIB

SERANG - Menanggapi beredarnya pemberitaan dan opini di ruang publik yang menyebutkan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak melakukan penanganan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhum Aris Santoso, pihak Kejati Banten memberikan penjelasan secara terbuka guna meluruskan informasi tersebut.

Almarhum Aris Santoso diketahui merupakan tenaga alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Petugas Keamanan di RS Adhyaksa Banten. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 08.56 WIB, di ruas jalan depan Perumahan Akila, Kampung Glingseng, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat almarhum dalam perjalanan pulang ke rumah setelah menyelesaikan tugas pengamanan. Kecelakaan berlangsung di jalan umum dalam kondisi cuaca hujan. Oleh karena itu, penanganan awal kejadian berada dalam kewenangan aparat lalu lintas yang bertugas di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, RS Adhyaksa Banten di bawah koordinasi Kejati Banten segera mengambil langkah cepat dan terukur. Ambulans RS Adhyaksa Banten dikerahkan untuk menjemput korban di lokasi kejadian dan membawa yang bersangkutan ke RS Adhyaksa Banten guna mendapatkan penanganan medis.

“Begitu informasi kami terima, respons langsung dilakukan. Ambulans kami turunkan untuk menjemput korban, dan tim medis memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/26).

Menurut Rangga, setibanya di rumah sakit, almarhum masih sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif oleh tim dokter dan perawat. Namun, meskipun telah dilakukan upaya medis secara maksimal, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Tim medis sudah bekerja sesuai standar pelayanan. Namun takdir berkata lain dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Rangga menegaskan bahwa penanganan oleh Kejati Banten dan RS Adhyaksa Banten tidak berhenti pada aspek medis semata. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, institusi tetap menjalankan tanggung jawab kemanusiaan dan kelembagaan secara menyeluruh.

“Pasca wafatnya almarhum, kami memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari pemulasaran jenazah, pengurusan administrasi medis, hingga pemberangkatan jenazah ke kampung halaman,” kata Rangga.

Penulis
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas