Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap dari Dua Kelompok Berbeda
Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau kendaraan pick up yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres sejak Agustus hingga Oktober 2025 dengan total sekitar 30 kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Wadirreskrimum AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, serta Kasubdit 3 Jatanras Kompol Yeremia Iwo.
Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/10).
Dian menjelaskan, salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. “Dari rangkaian hasil penyelidikan, salah satunya adalah pelaku residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tuturnya.
Kronologis dan Penangkapan
Kasus pencurian terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Cibeber dan Purwakarta (Kota Cilegon), Puloampel (Kabupaten Serang), serta Karangtanjung (Kabupaten Pandeglang).
Kelompok pertama melakukan aksinya di wilayah Cilegon dan Serang. Tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku, ZA (57) dan KD (50), pada Kamis (6/11/2025) dini hari di wilayah Cibeber, Cilegon. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil hasil curian dan mobil pengawal, namun berhasil diamankan di sekitar Tol Cilegon Timur dan Jalan Lingkar Selatan.