Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instrumen kunci dalam memperkuat meritokrasi birokrasi di Provinsi Banten. Melalui sistem ini, pengelolaan karier ASN diarahkan untuk lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri peluncuran Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, di Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026).
Gubernur menjelaskan, penerapan manajemen talenta ASN merupakan amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menempatkan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan karier ASN secara objektif, transparan, dan profesional.
"Dengan manajemen talenta, kita mendorong budaya berlomba-lomba untuk berprestasi dan mengeksekusi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andra Soni.
Menurut Gubernur, pengisian jabatan di masa depan tidak lagi dapat bertumpu pada senioritas atau masa kerja semata. Penilaian harus berbasis pada kinerja, rekam jejak, kompetensi, serta prestasi ASN yang terukur.
Ia juga menekankan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan responsif.
“Tugas utama kita adalah melayani. Jangan menunggu besok untuk apa yang bisa kita kerjakan hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menilai penerapan manajemen talenta adalah langkah serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang berkinerja baik harus diberikan ruang untuk berkembang, sementara evaluasi objektif dan berkelanjutan diberlakukan bagi mereka yang belum optimal.