Selasa, 6 Oktober 2026

UMK Tangerang 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Pemkot Siapkan Tim Khusus Kawal Penerapannya

BAGIKAN:
UMK Tangerang 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Pemkot Siapkan Tim Khu...
0
UMK Tangerang 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Pemkot Siapkan Tim Khusus Kawal Penerapannya
  • Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kenaikan ini menjadi sorotan karena dinilai berdampak langsung pada iklim industri dan kesejahteraan pekerja di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menuturkan bahwa langkah pengawalan ini dilakukan agar seluruh perusahaan di Kota Tangerang patuh terhadap regulasi pengupahan terbaru sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Jadi, awal tahun nanti semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja khusus untuk melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan, memastikan penyesuaian UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan. Apalagi, regulasi pengupahan tersebut telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak jadi iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif. Di sisi lain, kami akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini bisa dilaksanakan di semua perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang berharap penerapan UMK 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas dan daya saing dunia industri di Kota Tangerang.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya.***

Siaga Puncak Musim Hujan, Ribuan Karung Pasir Baru Dipasang di Kali Ledug Periuk
Artikel Selanjutnya

Siaga Puncak Musim Hujan, Ribuan Karung Pasir Baru Dipasang di Kali Ledug Periuk

Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 29 Desember 2025, 19:44 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB