Farach juga memastikan masyarakat sekitar TPSA Cilowong tidak akan dirugikan. Sejumlah bentuk kompensasi telah disiapkan agar manfaat pembangunan dirasakan langsung oleh warga terdampak.
"Mungkin KDN (Kompensasi Dampak Negatif), ambulans, tenaga kerja, sama bantuan untuk tempat ibadah. Itu sudah disiapkan," tegas Farach.
Ia menambahkan, proses pembebasan lahan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri untuk menjamin akuntabilitas.
DPRD: Lahan 23 Hektare Memenuhi Syarat PSEL
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa penambahan lahan akan membuat total luas TPSA Cilowong mencapai standar minimal pembangunan PSEL.
"Lahannya itu sekarang baru 17 hektare, tambah 5 baru 22. Pokoknya tambah 5 itu sekitar 23-an hektare. Itu sudah memenuhi syarat," ucap Muji.
Muji juga menyoroti potensi manfaat ekonomi bagi daerah. Pembangunan PSEL tidak hanya membawa investasi besar, tetapi juga berpotensi menyumbang PAD hingga Rp 19 miliar per tahun.
"Dan juga ada KDN ke masyarakat sekitar yaitu untuk tempat peribadatan, bangunan, kemudian juga ada ambulans," tambahnya.