Jumat, 9 Oktober 2026

Pemkot Serang Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMK 2026

BAGIKAN:
Pemkot Serang Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMK 2026
0
Pemkot Serang Tunggu Regulasi Pusat untuk Penetapan UMK 2026

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan perkembangan terbaru terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menantikan instruksi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah baru dapat menindaklanjuti setelah aturan resmi diterbitkan.

“Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, setelah regulasi dari pusat keluar, Pemkot Serang bersama Dewan Pengupahan Kota (DPKO) akan segera menggelar sidang untuk membahas penetapan UMK di tingkat daerah.

“Apabila keputusan mengenai naik atau tidaknya sudah ditetapkan, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk perumusan di tingkat daerah,” ujarnya.

Terkait kemungkinan kenaikan UMK tahun depan, Agus menyebutkan peluang tersebut terbuka mengingat dinamika ekonomi nasional. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Dalam proses penentuan UMK, sejumlah variabel ekonomi makro menjadi pertimbangan utama.

“Biasanya tolak ukur penetapan UMK memperhitungkan variabel seperti inflasi, tingkat pengangguran, dan daya beli warga. Indikator-indikator ini yang menjadi dasar penentuan sasaran besaran upah,” jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa kondisi hubungan industrial di Kota Serang sejauh ini terpantau kondusif. Hingga kini, belum ada aspirasi resmi terkait tuntutan kenaikan upah dari serikat buruh yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini belum ada aspirasi yang masuk ke kami maupun ke Wali Kota terkait tuntutan kenaikan upah di Kota Serang,” tuturnya.

Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses penetapan upah yang berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dunia usaha di wilayahnya. ***

Tangsel Color and Bubble Run 2025 Meriahkan HUT ke-17 Kota Tangerang Selatan
Artikel Selanjutnya

Tangsel Color and Bubble Run 2025 Meriahkan HUT ke-17 Kota Tangerang Selatan

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 8 Desember 2025, 12:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB