Kota SerangPemerintahan

Realisasi PAD Kota Serang Capai 87 Persen, Bapenda Optimistis Tembus Target Akhir Tahun

SERANGKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran 2025. Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai 87 persen per 27 November 2025.

Berdasarkan data Bapenda, capaian tersebut setara dengan Rp 297 miliar dari total target Rp 341 miliar. Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan optimisme bahwa target 100 persen dapat tercapai pada sisa waktu yang ada.

“Tentunya saya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi. Mudah-mudahan sampai dengan 31 Desember kita bisa capai target,” ujar Hari, Kamis (4/12/2025).

Sebagai langkah percepatan pemenuhan target sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemkot Serang memberlakukan kebijakan relaksasi pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda hingga akhir tahun.

Fokus penagihan saat ini diarahkan pada jenis pajak yang telah jatuh tempo, baik bulanan maupun tahunan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain realisasi nominal, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan akses layanan pembayaran pajak. Partisipasi masyarakat dalam penggunaan kanal pembayaran digital tercatat meningkat signifikan. Hingga akhir November, 76 persen wajib pajak di Kota Serang telah menggunakan metode pembayaran daring, naik dari 73 persen pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi digitalisasi layanan publik berjalan efektif.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi sektor restoran dan hotel menunjukkan performa sangat baik. Realisasi pajak restoran bahkan tercatat melampaui target.

“Sekarang saja pajak makan minum resto sudah over target. Target tahun 2024 sebesar Rp 32 miliar, dan tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” jelas Hari.

Pemkot Serang berharap capaian positif ini dapat terus terjaga guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *