KABUPATEN SERANG — Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, membuka ruang dialog dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang terkait usulan kenaikan upah buruh tahun 2026. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini dengan para Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan pekerja. Terima kasih juga kepada para perwakilan aliansi Serikat pekerja,” ujar Bupati Ratu Zakiyah
Audiensi ini digelar untuk mendengarkan langsung tuntutan ASPSB, khususnya terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar 12 persen pada tahun 2026.
“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah, tentu menerima aspirasi yang mereka sampaikan terutama dalam rangka usulan kenaikan upah minimum kurang lebih 12 persen,” lanjutnya.
Menunggu Regulasi Pusat: UMK Belum Bisa Ditetapkan
Meski aspirasi telah diterima, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa penetapan UMK masih harus menunggu peraturan pemerintah mengenai mekanisme upah minimum kabupaten/kota.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat prapleno sebelum ditetapkan, atau sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Daerah
Ratu Zakiyah mengajak seluruh perwakilan ASPSB untuk tetap menjaga suasana kondusif di Kabupaten Serang selama proses pembahasan berlangsung.
“Jadi pengusaha juga bisa tetap bertahan berusaha di wilayah kami, dan para buruh pun mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Insya Allah kita akan cari solusi yang terbaik, sehingga semuanya tidak merasa dirugikan dan semuanya mendapatkan hal yang kita inginkan,” tegasnya.
Terkait rencana aksi unjuk rasa, Bupati memberikan saran agar komunikasi dilakukan secara damai tanpa harus turun ke jalan, meskipun aksi tersebut dilindungi undang-undang.
“Tapi itu hak para aliansi buruh, namun tetap harus menjunjung tinggi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, atau melakukan anarkis dan lainnya karena itu akan merugikan kita semua. Yang jelas saya yakin semuanya adalah ingin melakukan yang terbaik,” tuturnya.
ASPSB: Kenaikan 12 Persen Berdasarkan Survei Mandiri
Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah 12 persen didasarkan pada hasil survei mereka sendiri di lima pasar di Kabupaten Serang.
“Makanya kita melakukan survei sendiri secara independen, dan memformulasikan sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Pejabat Daerah Hadir Lengkap
Audiensi ini turut dihadiri jajaran Pemkab Serang, di antaranya Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, serta Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Dengan terbukanya ruang dialog antara pemerintah daerah dan serikat pekerja, pembahasan UMK 2026 di Kabupaten Serang diperkirakan menjadi salah satu isu krusial yang akan terus mencuri perhatian publik.***










