Jumat, 25 September 2026

Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Miliar Disorot, ABM Siapkan Laporan ke Kejati Banten

BAGIKAN:
Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Mil...
0
Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Miliar Disorot, ABM Siapkan Laporan ke Kejati Banten

SERANG – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Khusus (SKh) Negeri 01 Kabupaten Serang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Banten Menggugat (ABM).
 

ABM menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut. Lembaga itu bahkan menyatakan akan melaporkan hasil temuan dan kajiannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Ketua Umum Aliansi Banten Menggugat, Erwin Teguh, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut dan mengumpulkan sejumlah data serta dokumentasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
 

“Kami melakukan pengawasan dan menemukan sejumlah hal yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Karena itu, kami akan melayangkan laporan kepada Kejati Banten agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin. Selasa, (11/08). 
 

Berdasarkan data yang disampaikan ABM, proyek tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Khusus dengan paket pekerjaan Pembangunan USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang.
 

Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.2.0.5/02.0045/Dindikbud/2025 tertanggal 16 September 2025. Pelaksana pekerjaan adalah CV Alfiristi Berkah, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada PT Arthama Engineering Consultant.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp3.279.707.322 dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.
 

Menurut Erwin, persoalan yang menjadi perhatian lembaganya bukan hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut proses pelaksanaan proyek yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
 

ABM mengaku menemukan sejumlah material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
 

Haru dan Bahagia, 7 Pasangan Warga Sindangheula Terima Buku Nikah Usai Isbat Nikah
Artikel Selanjutnya

Haru dan Bahagia, 7 Pasangan Warga Sindangheula Terima Buku Nikah Usai Isbat Nikah

Diterbitkan: 11 Agustus 2026, 12:50 WIB · Diperbarui: 11 Agustus 2026, 12:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Polsek Cikande Tak Henti Ingatkan Warga, Cegah Kebakaran Sebelum Api Berkobar

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 22:15 WIB

Dikeluhkan Warga, Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan di Citerep

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:02 WIB

Disorot Pemberitaan, Polsek Ciruas Langsung Cek Proyek Rehabilitasi SMP PGRI

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:05 WIB

Warung Terbakar di Puspemkab Serang, Polisi Kerahkan Mobil AWC

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 17:01 WIB

Warga Keluhkan Bau Kotoran Ayam di Mander, Polsek Pamarayan Turun Tangan

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 16:59 WIB

150 Warga Kragilan Teken Petisi, Desak Galian C Ditutup

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB

Kades Bendung Buka Suara soal Rutilahu Aminah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 20:49 WIB

Bertahun-tahun Tinggal di Gubuk, Lansia Tanara Menanti Bedah Rumah

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 15:55 WIB