Yusuf menambahkan bahwa pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp2,7 miliar. “Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Dana insentif ini masuk dalam anggaran tahun berjalan 2025 dan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Adapun fokus penggunaan dana tersebut diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan stunting, termasuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. “Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” tutup Yusuf.
Alokasi insentif fiskal kinerja merupakan bagian dari pembagian dana APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu, seperti pengendalian inflasi, perbaikan pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah. Skema ini sepenuhnya ditentukan berdasarkan penilaian kinerja daerah oleh Kementerian Keuangan, bukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. ***