Kota TangerangPemerintahan

Peringati Hari Pohon Sedunia, Pemkot Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Fitur “Bank Pohon” untuk Tanam Bibit Gratis

Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat untuk turut serta menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperkuat pelestarian lingkungan dan meningkatkan ruang hijau kota.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa warga dapat memanfaatkan fitur Bank Pohon pada aplikasi Tangerang LIVE untuk mengajukan permohonan bibit tanaman secara gratis.

”Fitur Bank Pohon merupakan program kolaborasi bersama masyarakat untuk mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon gratis. Di sini, masyarakat dengan mudah mengajukan permintaan bibit pohon secara langsung lewat gawai tanpa perlu datang ke kantor,” papar Wawan, Jumat (21/11/25).

Ia juga mengajak warga untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan. ”Mari, manfaatkan layanan kemudahan ini sekaligus berkontribusi untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat mulai dari rumah kita sendiri,” ujarnya.

Melalui fitur Bank Pohon, proses pengajuan bibit dilakukan secara digital dan transparan. Berikut tata cara pengajuan permintaan pohon gratis melalui Super Apps Tangerang LIVE:

1. Registrasi dan login ke aplikasi Tangerang LIVE.

2. Pilih menu “Bank Pohon” pada tampilan utama.

3. Isi formulir data dengan benar dan lengkap.

4. Lampirkan foto lokasi rencana penanaman pohon.

5. Ceklis pernyataan kebenaran data dan pertanggungjawaban.

6. Simpan data dan tunggu email konfirmasi.

7. Pantau status permohonan melalui menu pengajuan.

8. Jika ditolak, pemohon akan menerima alasan penolakan. Jika disetujui, akan diberikan tautan untuk mengunduh surat jalan sebagai syarat pengambilan bibit.

9. DLH Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan saat pengambilan bibit.

10. Setelah menerima bibit, pemohon wajib melakukan pelaporan berkala dalam 30 hari kalender. Jika tidak melapor, permohonan bibit berikutnya tidak dapat diajukan.

Melalui kemudahan layanan ini, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak warga yang ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta memperluas ruang hijau di Kota Tangerang. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *