Sabtu, 3 Oktober 2026

Disnakertrans dan Kecamatan Kibin Raih Juara 1 Lomba Tertib Arsip Kabupaten Serang 2025

BAGIKAN:
Disnakertrans dan Kecamatan Kibin Raih Juara 1 Lomba Tertib...
0
Disnakertrans dan Kecamatan Kibin Raih Juara 1 Lomba Tertib Arsip Kabupaten Serang 2025

Serang — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang menggelar Penganugerahan Penghargaan Pemenang Lomba Tertib Arsip Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Serang Tahun 2025. Dalam ajang tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kecamatan Kibin berhasil meraih Juara 1 untuk kategori perangkat daerah dan kecamatan.

Disnakertrans mencatat nilai tertinggi dengan 73,88 persen, disusul Dinas Sosial (Dinsos) di posisi kedua dengan 68,10 persen, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di peringkat berikutnya. Untuk tingkat kecamatan, Kibin unggul dengan nilai 63,42 persen, disusul Carenang dengan 61,17 persen dan Ciomas dengan 54,15 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menuturkan bahwa penganugerahan ini menjadi dorongan agar seluruh perangkat daerah semakin meningkatkan penataan arsip. Menurutnya, arsip tidak hanya menjadi bagian penting dari administrasi pemerintahan, tetapi juga berperan dalam melindungi OPD terkait dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Karena arsip ini selain sebagai upaya untuk menata pemerintahan, juga menyelamatkan para OPD terkait dengan tuntutan-tuntutan hukum dikemudian hari. Selain itu juga untuk menyebarkan informasi-informasi yang diperlukan terkait dengan hal-hal yang perlu diketahui seluruh perangkat daerah,” kata Zaldi Dhuhana usai penyerahan penghargaan di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung pada Rabu, 19 November 2025.

Zaldi menambahkan, ke depan pihaknya berencana memperkuat upaya digitalisasi arsip karena kebutuhan ruang penyimpanan yang semakin meningkat serta minimnya penataan dan pemusnahan arsip yang sudah tidak digunakan.

“Sehingga arsip yang ada sekarang ini menumpuk tidak tertata, kemudian agak susah di akses. Jadi kedepannya kita tetap memerlukan digitalisasi terutama dalam percepatan informasi juga penataan arsip akan lebih mudah,” ujarnya.

Namun ia menjelaskan bahwa saat ini digitalisasi arsip belum didukung oleh regulasi secara penuh.

“Dalam arti instruksi bupati penataan arsip secara digital ini belum mengarah secara digitalisasi. Tapi kedepannya kita pasti akan digitalisasi, karena kebutuhan ruangan, akses informasi dan penyebaran informasi terkait dengan arsip itu diperlukan percepatan,” tandasnya.

Wali Kota Sachrudin Tegaskan Integritas Aparat Wilayah: “Lurah dan Camat Wajib Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik”
Artikel Selanjutnya

Wali Kota Sachrudin Tegaskan Integritas Aparat Wilayah: “Lurah dan Camat Wajib Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik”

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 20 November 2025, 09:28 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB