Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

BPKAD Kota Serang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Dorong Kinerja Profesional dan Amanah

BAGIKAN:
BPKAD Kota Serang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Dorong Kiner...
0
BPKAD Kota Serang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Dorong Kinerja Profesional dan Amanah
Iklan

KOTA SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menggelar apel pagi pada Rabu, 5 November 2025 lalu. Apel tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor BPKAD Kota Serang dan diikuti oleh para penerima SK. Momentum ini menjadi langkah baru bagi para pegawai untuk bekerja lebih giat, profesional, dan amanah dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Dalam amanatnya, Kepala BPKAD Kota Serang, H. Imam Rana Hardiana, mengajak seluruh penerima SK untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Serang.

“Kita semua harus memberikan hasil kerja terbaik bagi Kota Serang,” ucapnya.

Penyerahan SK ini diharapkan mampu memacu kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Momentum tersebut juga digunakan sebagai ajang penguatan komitmen pelayanan publik, bukan sekadar seremoni.

Melalui kegiatan ini, BPKAD menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bukan hanya merupakan hak pegawai, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan kualitas pelayanan.

Sementara itu, salah satu pegawai BPKAD Kota Serang yang menerima SK, Ita Rosita, tak henti mengucapkan rasa syukur.

“Terima kasih kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala BPKAD yang telah memperjuangkan honorer diangkat jadi PPPK Paruh Waktu,” katanya, Kamis 6 November 2025. ***

Iklan
DPRD Kota Serang Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Artikel Selanjutnya

DPRD Kota Serang Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 6 November 2025, 12:18 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini