SERANGKOTA – Suasana di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon, mendadak menjadi perhatian publik, Senin (3/11/2025). Gubernur Banten Andra Soni turun langsung ke lapangan untuk meninjau penegakan hukum terhadap perusahaan penyedia jasa pengiriman barang (transporter) dan pemilik tambang yang diduga belum patuh terhadap regulasi di wilayah Provinsi Banten.
Didampingi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Gubernur Andra menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni menyoroti masih adanya sebagian pelaku usaha yang tidak disiplin terhadap kebijakan tersebut.
“Sebagian besar pelaku usaha sudah mengikuti aturan, namun masih ada yang mengabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten,” ujar Andra.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang masih menggunakan atau memperdagangkan barang tambang ilegal.
“Kami sedang mempertimbangkan pemberlakuan sanksi bagi pengguna bahan tambang ilegal agar ada efek jera,” tambahnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang menilai bahwa penegakan aturan merupakan kunci menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di wilayah yang dilalui kendaraan tambang.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur dalam menertibkan aktivitas transporter dan pemilik tambang. Pemerintah Kota Serang siap bersinergi dalam pengawasan dan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami serta menaati peraturan yang berlaku,” ujar Budi Rustandi.