Tangerang — upaya menjaga ketertiban dan norma sosial kembali menjadi sorotan publik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dengan menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper.
Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, petugas berhasil mengamankan enam pasangan yang bukan suami istri dari sejumlah kamar penginapan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pelanggaran sosial yang meresahkan warga.
“Kami didampingi jajaran kepolisian dan TNI kembali menggelar operasi penindakan untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat. Selama operasi berjalan, kami berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya,” ujar Irman, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh pelanggar yang terjaring langsung diberikan sanksi teguran tegas dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tidak hanya pembinaan, kami juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan laporan bila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Irman menegaskan, Satpol PP akan terus melanjutkan operasi serupa di sejumlah wilayah lain, sebagai bagian dari komitmen menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.
“Kami memastikan, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku, serta ajakan untuk bersama menjaga Tangerang sebagai kota yang aman, tertib, dan bermartabat.










