Tangerang - Program “Langit Biru Tangerang” kembali menarik sorotan publik. Di hari pertama pelaksanaan razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang, sebanyak 337 kendaraan telah menjalani pemeriksaan di Jalan Sudirman, yang merupakan jalan nasional.
Hasilnya cukup mengejutkan — 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi atau melebihi baku mutu gas buang, Rabu (29/10/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, 280 kendaraan berhasil lulus uji emisi, sementara 57 kendaraan lainnya gagal memenuhi ambang batas gas buang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara rinci, 15 kendaraan berbahan bakar bensin dan 42 kendaraan berbahan bakar solar. Dalam hal ini, tercatat gagal memenuhi standar emisi dan seluruh pengendara tersebut telah diberlakukan sanksi yang diberikan PPNS Satpol PP selaku anggota Tim Satgas Langit Biru,” papar Wawan.
Ia menambahkan, pelanggar yang tidak lulus uji emisi dikenakan teguran pertama dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotornya hingga memenuhi baku mutu emisi.
“Dalam hal ini, pelanggar menerima teguran ke 1 dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi,” tambahnya.
Namun, Wawan menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti sampai di situ. Jika pada razia berikutnya kendaraan tersebut kembali tidak lulus, maka pengendara akan dikenakan teguran kedua hingga ketiga, dengan konsekuensi hukum yang lebih tegas.
“Jika ditemukan di razia selanjutnya tidak lulus, pengendara tersebut akan dikenakan teguran ke-2 hingga ketiga yaitu sanksi pidana dengan merintahkan pelanggar untuk hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp50 juta,” jelasnya.