Rabu, 9 September 2026

57 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Hari Pertama Razia “Langit Biru Tangerang” — DLH: “Diesel Masih Mendominasi Pelanggaran”

BAGIKAN:
57 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Hari Pertama Razia “Lang...
0
57 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Hari Pertama Razia “Langit Biru Tangerang” — DLH: “Diesel Masih Mendominasi Pelanggaran”

Tangerang - Program “Langit Biru Tangerang” kembali menarik sorotan publik. Di hari pertama pelaksanaan razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang, sebanyak 337 kendaraan telah menjalani pemeriksaan di Jalan Sudirman, yang merupakan jalan nasional.

Hasilnya cukup mengejutkan — 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi atau melebihi baku mutu gas buang, Rabu (29/10/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, 280 kendaraan berhasil lulus uji emisi, sementara 57 kendaraan lainnya gagal memenuhi ambang batas gas buang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara rinci, 15 kendaraan berbahan bakar bensin dan 42 kendaraan berbahan bakar solar. Dalam hal ini, tercatat gagal memenuhi standar emisi dan seluruh pengendara tersebut telah diberlakukan sanksi yang diberikan PPNS Satpol PP selaku anggota Tim Satgas Langit Biru,” papar Wawan.

Ia menambahkan, pelanggar yang tidak lulus uji emisi dikenakan teguran pertama dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotornya hingga memenuhi baku mutu emisi.

“Dalam hal ini, pelanggar menerima teguran ke 1 dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi,” tambahnya.

Namun, Wawan menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti sampai di situ. Jika pada razia berikutnya kendaraan tersebut kembali tidak lulus, maka pengendara akan dikenakan teguran kedua hingga ketiga, dengan konsekuensi hukum yang lebih tegas.

“Jika ditemukan di razia selanjutnya tidak lulus, pengendara tersebut akan dikenakan teguran ke-2 hingga ketiga yaitu sanksi pidana dengan merintahkan pelanggar untuk hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp50 juta,” jelasnya.

Pemkot Tangerang Gencarkan Razia Uji Emisi, Maryono: “Langit Biru Adalah Simbol Kehidupan Berkualitas”
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Gencarkan Razia Uji Emisi, Maryono: “Langit Biru Adalah Simbol Kehidupan Berkualitas”

Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 29 Oktober 2025, 13:02 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB

DLH Kota Tangerang Angkut 8.532 Ton Sampah Selama Libur Lebaran 1447 H

Konten Redaksi Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38 WIB

Pemkot Tangerang Lanjutkan Penertiban Pasar Sipon Jelang Idul Fitri

Konten Redaksi Jumat, 20 Maret 2026 | 19:15 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Operasi Gabungan Bersihkan Pasar Jelang Idulfitri

Konten Redaksi Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB