Kota Tangerang

57 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Hari Pertama Razia “Langit Biru Tangerang” — DLH: “Diesel Masih Mendominasi Pelanggaran”

Tangerang – Program “Langit Biru Tangerang” kembali menarik sorotan publik. Di hari pertama pelaksanaan razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang, sebanyak 337 kendaraan telah menjalani pemeriksaan di Jalan Sudirman, yang merupakan jalan nasional. Hasilnya cukup mengejutkan — 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi atau melebihi baku mutu gas buang, Rabu (29/10/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, 280 kendaraan berhasil lulus uji emisi, sementara 57 kendaraan lainnya gagal memenuhi ambang batas gas buang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara rinci, 15 kendaraan berbahan bakar bensin dan 42 kendaraan berbahan bakar solar. Dalam hal ini, tercatat gagal memenuhi standar emisi dan seluruh pengendara tersebut telah diberlakukan sanksi yang diberikan PPNS Satpol PP selaku anggota Tim Satgas Langit Biru,” papar Wawan.

Ia menambahkan, pelanggar yang tidak lulus uji emisi dikenakan teguran pertama dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotornya hingga memenuhi baku mutu emisi.

“Dalam hal ini, pelanggar menerima teguran ke 1 dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi,” tambahnya.

Namun, Wawan menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti sampai di situ. Jika pada razia berikutnya kendaraan tersebut kembali tidak lulus, maka pengendara akan dikenakan teguran kedua hingga ketiga, dengan konsekuensi hukum yang lebih tegas.

“Jika ditemukan di razia selanjutnya tidak lulus, pengendara tersebut akan dikenakan teguran ke-2 hingga ketiga yaitu sanksi pidana dengan merintahkan pelanggar untuk hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp50 juta,” jelasnya.

Menariknya, razia ini tidak hanya dilakukan di satu titik. Setelah Jalan Sudirman, kegiatan berlanjut ke Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes pada hari kedua, dan akan dilanjutkan hingga Kamis (30/10) di Jalan Metland Boulevard sebagai jalan kota.

“Razia uji emisi ini masih akan berlangsung hingga Kamis (30/10) di Jalan Metland Bolevard sebagai jalan kota. Sedangkan hari ini, di hari kedua berlangsung di Jalan MH Thamrin depan Argo Pantes sebagai jalan provinsi. Maka, data ini masih akan terus bertambah,” tutur Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menekan polusi udara dari sektor transportasi melalui program unggulan “Langit Biru.”

“Razia ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar lebih rutin merawat kendaraan. Hasil hari pertama menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel masih mendominasi ketidaklulusan uji emisi,” ujarnya.

Razia uji emisi ini menjadi langkah awal Pemkot Tangerang dalam memperkuat komitmen menuju udara yang lebih bersih dan sehat, sekaligus menumbuhkan budaya tertib lingkungan di kalangan masyarakat — sejalan dengan semangat Gerakan Satgas Langit Biru yang terus digalakkan di berbagai wilayah kota.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *